Pelaksanaan Pembelajaran Pada Minggu Ke-7 hingga Seterusnya

Jumat, 18 Maret 2022 kemarin terbitlah Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor B/16884/UN38/HK.01.01/2022 tentang pelaksanaan pembelajaran pada mingau ke-7 dan seterusnya untuk semester genap 2021/2022. Pada surat edaran tersebut menginformasikan bahwa angka perkembangan penyebaran Covid-19 telah menunjukkan adanya penurunan, sehingga kegiatan pembelajaran setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang dimulai pada mingau ke-9 hingga minggu ke-15 dapat diselenggarakan secara híbrid (terpadu antara daring dan luring) atau luring sepenuhnya. Pemilihan kegiatan pembelajaran antara hibrid atau luring tentunya tergantung kesiapan dari Program Studi. Tentunya, besar harapan kami di dalam Program Studi S1 Psikologi bisa melakukan kegiatan pembelajaran dengan bertatap muka langsung antara dosen dan rekan-rekan mahasiswa.
Tetap menjaga protokol kesehatan dan semoga kita semua bisa bertemu kembali di prodi kita tercinta.
Sampai jumpa di kelas, teman-teman!
Share It On: