Salah satu keleluasaan dalam kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM), adalah "hak belajar tiga semester di luar program studi" dalam berbagai bentuk pembelajaran lain dengan tetap harus memenuhi persyaratan umum yang diantaranya adalah mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi dan merupakan mahasiswa aktif yang terdaftar pada PDDikti. Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, setiap mata kuliah juga dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran, diantaranya kuliah, seminar, wirausaha dan bentuk pembelajaran lainnya. Artinya kegiatan selain kuliah seperti seminar dan wirausaha memiliki peluang untuk dikonversi setara kegiatan perkuliahan reguler.
Salah satu contoh program wirausaha mahasiswa yang dapat di akomodasi sebagai bentuk pembelajaran tersebut adalah keikutsertaan mahasiswa dalam Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (PKMI). Program ini secara garis besar didesain melalui sebuah bentuk pembelajaran wirausaha yang terencana dari mulai teori dasar sampai praktik wirausaha dengan keunggulan berupa bantuan permodalan bagi praktik wirausaha mahasiswa yang memenuhi persyaratan dalam Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI) dan Akselarasi Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI).
Mendukung kebijakan MBKM demi mencetak mahasiswa berkarakter, Fakultas Ilmu Pendidikan UNESA membuat Program Pendampingan Mahasiswa Wirausaha PPMW, PMW, KMI dan PKM. Berikut informasi selengkapnya.